INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Download Juknis Bos 2018 Pdf Sd/Smp/Sma/Smk Sesuai Permendikbud

Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS). Dalam surat Juknis BOS terdapat sembilan serpihan untuk mengenai untuk mengatur pengelolaan dana BOS.

Berikut ini merupakan isi dari Juknis BOS terbaru yang tertulis dalam surat pdf berlaku untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK.

Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Download Juknis BOS 2018 PDF SD/SMP/SMA/SMK Sesuai Permendikbud


Tujuan BOS untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB:
  • Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau.
  • membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tujuan BOS untuk SMA/SMALB/SMK:
  • Membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; 
  • Meningkatkan angka partisipasi kasar;  
  • Mengurangi angka putus sekolah; 
  • Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Biaya:

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK  yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK  yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

Satuan Biaya:

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK  dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. 2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  3. 3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun 

Waktu Penyaluran BOS:

Waktu Penyaluran Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), adalah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk  penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), adalah Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah:

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah.

Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. Melakukan penilaian setiap tahun;
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
    a. RKAS memuat BOS;
    b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
    c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
    d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
  1. SD/SDLB BOS =  jumlah peserta didik x Rp 800.000,- 
  2. SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
  3. SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,- 4)
  4. SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,- 5)
  5. SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-).

Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD:

BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.

Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan 1)
  • Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun
  • Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun
  • Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun
  • Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester 1)
  • Semester I : 60% dari alokasi satu tahun; 
  • Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.

Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

Itulah isi sebagian dari Juknis Bos terbaru yang dikeluarkan oleh kemdikbud, kalau ingin membaca yang lebih lengkap silahkan Download Juknis BOS No 8 Tahun 2017 pdf.

Juknis BOS 2018 Sesuai Permendikbud No.1 Tahun 2018:

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel